Zakat Hadiah
KetentuanJika hadiah tersebut terkait dengan gaji/komisi, maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah yang digabungkan dengan zakat profesi, maka kadar zakatnya sebesar 2,5%
Jika hadiah tersebut tidak terkait dengan gaji atau komisi, maka kadar zakatnya sebesar 20%