Zakat Hadiah

Ketentuan
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji/komisi, maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah yang digabungkan dengan zakat profesi, maka kadar zakatnya sebesar 2,5%

Jika hadiah tersebut tidak terkait dengan gaji atau komisi, maka kadar zakatnya sebesar 20%