Zakat Profesi

Ketentuan :
Mencapai nishab setara dengan 85 gr emas/tahun
Kadar zakat 2,5% yang dikeluarkan setiap tahun atau setiap tahun


Cara Menghitung :
Menghitung dari pendapatan kasar (bruto) = pendapatan total x 2,5%
Menghitung dari pendapatan bersih (netto) = (pendapatan total - pengeluaran per bulan) x 2,5%. Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan primer, sandang, pangan, dan papan